get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Satreskrim Polres Pemalang Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Tower, 4 Pelaku Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:53 WIB
header img
Satreskrim Polres Pemalang berhasil membekuk pencuri kabel tower yang beraksi di Desa Banyumudal Moga. (Foto: Istimewa).

PEMALANG, iNewsPemalang.id — Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pemalang berhasil membongkar aksi pencurian kabel feeder milik salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Empat pelaku diringkus aparat hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah pihak pengelola tower menerima laporan dari seorang koordinator lapangan yang menemukan dugaan pencurian kabel feeder pada Jumat sore, 15 Mei 2026.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, benar ditemukan dua kabel feeder sepanjang total 120 meter telah raib,” ujar AKP Johan Widodo.

Akibat aksi tersebut, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mengalami kerugian mencapai Rp7,2 juta.

Menerima laporan itu, Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak cepat. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan penyelidikan intensif guna memburu para pelaku.

Hasilnya, aparat berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial K (41) warga Purwokerto Timur, serta HW (39), S (36), dan K (49) yang berasal dari Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

“Keempat tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026,” kata Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang potong dan satu unit mobil minibus warna silver metalik lengkap dengan surat kendaraan yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan penyidikan mengungkap dua tersangka, yakni S (36) dan K (49), juga diduga terlibat dalam aksi pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Banyumas,” lanjut AKP Johan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut