Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Satreskrim Polres Pemalang Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Tower, 4 Pelaku Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:53 WIB
  • author Aryanto
Satreskrim Polres Pemalang Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Tower, 4 Pelaku Dibekuk
Satreskrim Polres Pemalang berhasil membekuk pencuri kabel tower yang beraksi di Desa Banyumudal Moga. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Pemalang pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur vital.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur telekomunikasi,” tegas Kasat Reskrim.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut