get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Satreskrim Polres Pemalang Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Tower, 4 Pelaku Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:53 WIB
header img
Satreskrim Polres Pemalang berhasil membekuk pencuri kabel tower yang beraksi di Desa Banyumudal Moga. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Pemalang pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur vital.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur telekomunikasi,” tegas Kasat Reskrim.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut