get app
inews
Aa Text
Read Next : Berburu Makanan Khas Pemalang Tahu Dongkal, Ternyata di Sini Pusat Pengolahannya!

Nekat Agunkan Puluhan Sertifikat Orang Lain di Bank, Seorang Wanita di Pemalang Diringkus Polisi

Rabu, 23 April 2025 | 22:41 WIB
header img
Polres Pemalang mengamankan seorang wanita berinisial W (45), warga Kecamatan Ulujami Pemalang, yang menggunakan sertifikat tanah milik puluhan korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank, Rabu (23/4/2025). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Seorang wanita berinisial W (45), warga Kecamatan Ulujami Pemalang, diamankan di Polres Pemalang dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, karena menggunakan sertifikat tanah milik puluhan korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank.

Dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (23/4/2025), Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menyebutkan, perbuatan tersangka terhadap setiap korbannya dilakukan dengan modus yang berbeda-beda.

“Diantaranya, terhadap seorang korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah,” kata Kapolres Pemalang. 

“Terungkap, tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korbannya tersebut sebagai agunan di Bank dengan nilai pinjaman sebesar 100 juta rupiah,” sambung Kapolres Pemalang.

kemudian terhadap korban berinisial K, lanjut Kapolres Pemalang, tersangka menggunakan sertifikat tanah milik orang tua korban, sebagai jaminan pinjaman di Bank dengan sistem tempo 1 tahun sebesar 50 juta rupiah.

“Sesuai kesepakatan tersangka dan korban K, uang pinjaman tersebut digunakan oleh tersangka sebesar 20 juta rupiah dan korban K sebesar 30 juta rupiah,” kata Kapolres Pemalang.

Selang beberapa bulan kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, korban K berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, agar dilakukan pelunasan di Bank dan mengambil kembali sertifikat milik orang tuanya. Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D.

Masih kata Kapolres Pemalang, sebelumnya korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.

“Diduga tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” sambung Kapolres Pemalang.

Sampai saat ini, Kapolres Pemalang menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya. Diduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Kapolres Pemalang.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut