Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Mudah dan Tanpa BI Cheking!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Berikut Prosedur, Syarat dan Biayanya!

Selasa, 11 Maret 2025 | 10:15 WIB
  • author Aryanto
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Berikut Prosedur, Syarat dan Biayanya!
Proses balik nama sertifikat tanah warisan dapat diurus di kantor ATR/BPN setempat. (Foto: Istimewa)

4. Biaya balik nama sertifikat tanah warisan

Terkait besaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan, tergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan luas tanahnya.

Sebagai estimasi biaya balik nama sertifikat tanah waris, pemohon dapat menghitung dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

Misal, tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp1.500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah waris adalah Rp750.000.

Demikian informasi terkait pembuatan balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga bermanfaat.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut