Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Berikut Prosedur, Syarat dan Biayanya!
Selasa, 11 Maret 2025 | 10:15 WIB

4. Biaya balik nama sertifikat tanah warisan
Terkait besaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan, tergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan luas tanahnya.
Sebagai estimasi biaya balik nama sertifikat tanah waris, pemohon dapat menghitung dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.
Misal, tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp1.500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah waris adalah Rp750.000.
Demikian informasi terkait pembuatan balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga bermanfaat.
Editor : Aryanto