get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 2026 Girik-Letter C hingga Petuk D Bakal Tidak Berlaku: Segera Urus Menjadi SHM, Ini Caranya!

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Berikut Prosedur, Syarat dan Biayanya!

Selasa, 11 Maret 2025 | 10:15 WIB
header img
Proses balik nama sertifikat tanah warisan dapat diurus di kantor ATR/BPN setempat. (Foto: Istimewa)

4. Biaya balik nama sertifikat tanah warisan

Terkait besaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan, tergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan luas tanahnya.

Sebagai estimasi biaya balik nama sertifikat tanah waris, pemohon dapat menghitung dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

Misal, tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp1.500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah waris adalah Rp750.000.

Demikian informasi terkait pembuatan balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga bermanfaat.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut