Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang, Gratis alias Tidak Dipungut Biaya!
Rabu, 12 Maret 2025 | 20:54 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang
Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/3/2025), masyatakat yang akan mengurus sertifikat tanah rusak atau hilang dapat mendatangi kantor pertanahan setempat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan.
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
Editor : Aryanto