get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Sertifikat Tanah Baru Akibat Rusak atau Hilang Tidak Dipungut Biaya, Ini Syarat Prosesnya!

Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang, Gratis alias Tidak Dipungut Biaya!

Rabu, 12 Maret 2025 | 20:54 WIB
header img
Cara mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang di Kantor Pertanahan. (Foto: Istimewa)

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang

Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/3/2025), masyatakat yang akan mengurus sertifikat tanah rusak atau hilang dapat mendatangi kantor pertanahan setempat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan.

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan bermaterai.
  2. Surat kuasa bila dikuasakan.
  3. Foto kopi KTP, KK dan surat kuasa apabila dikuasakan.
  4. Foto kopi akta pendirian dan pengesahan bagi badan hukum.
  5. Sertifikat tanah asli; Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah.
  6. Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
  7. Surat pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut