get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Sertifikat Tanah Baru Akibat Rusak atau Hilang Tidak Dipungut Biaya, Ini Syarat Prosesnya!

Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang, Gratis alias Tidak Dipungut Biaya!

Rabu, 12 Maret 2025 | 20:54 WIB
header img
Cara mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang di Kantor Pertanahan. (Foto: Istimewa)

Proses pengajuan sertifikat tanah baru ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.  

Demikian informasi terkait pembuatan sertifikat tanah baru karena rusak atau hilang. Semoga bermanfaat.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut