Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang, Gratis alias Tidak Dipungut Biaya!
Rabu, 12 Maret 2025 | 20:54 WIB

Proses pengajuan sertifikat tanah baru ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Demikian informasi terkait pembuatan sertifikat tanah baru karena rusak atau hilang. Semoga bermanfaat.
Editor : Aryanto