Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Mudah dan Tanpa BI Cheking!
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang, Gratis alias Tidak Dipungut Biaya!

Rabu, 12 Maret 2025 | 20:54 WIB
  • author Aryanto
Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang, Gratis alias Tidak Dipungut Biaya!
Cara mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang di Kantor Pertanahan. (Foto: Istimewa)

Proses pengajuan sertifikat tanah baru ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.  

Demikian informasi terkait pembuatan sertifikat tanah baru karena rusak atau hilang. Semoga bermanfaat.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut