Kasus Penemuan Bayi Membusuk di Surabaya, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Korban Jadi Tersangka

Aryanto
Kasus penemuan bayi membusuk di Surabaya, Polisi tetapkan ibu kandung korban jadi tersangka. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

PEMALANG, iNews.id - Kasus penemuan jasad bayi yang membusuk di dalam rumah di Gang Anggur Kelurahan Siwalankerto akhrinya polisi menangkap satu orang pelaku.

Polisi mengamankan Eka Sari Yuni Hartini (25) yang tak lain adalah ibu kandung korban bayi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (25/6/ 2022) sekitar pukul 23.00 WIB atau sesaat setelah evakuasi jenazah bayi dari rumah neneknya di Gang Anggur Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco pada Minggu (26/6/2022) menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan dari serangkaian pemeriksaan saksi dan hasil autopsi jenazah bayi yang diketahui meninggal karena dianiaya tersangka.

Kompol Roycke menerangkan, penganiayaan itu dilakukan pada Selasa tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 aya 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidan penjara 20 tahun atau 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, terungkapnya temuan jenazah ini bermula dari nenek korban yang keluar rumah pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB diduga tak tahan dengan bau busuk dari jasad bayi tersebut, Ia lantas menceritakan pada salah satu tetangganya, kemudian warga melaporkan ke petugas Polsek Wonocolo.

Editor : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network