Tok! Anies Baswedan Tutup Semua Gerai Holywings Seluruh Jakarta

Early Meidiasa Prameswari
Gubernur DKI Jakarta cabut izin usaha Holywings // Sumber Foto: Google Maps Holywings Gading Serpong

PEMALANG, iNews.id - Resmi! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin ini oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (DPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala DPMPTSP, Benny Agus Chandra, bahwa total outlet Holywings seluruh Jakarta ada 12. 

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/06/2022).

Berikut rincian outlet Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu

Holywings melanggar menjual minuman keras tanpa izin dan belum ada sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

12 kafe Holywings yang izin usahanya dicabut itu karena melanggar ketentuan administrasi beroperasinya bar. 

Pencabutan izin usaha bukan karena promo minuman beralkohol yang sedang ramai di media sosial.

Editor : Anila Dwi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network