PEMALANG, iNews.id - Resmi! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin ini oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (DPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala DPMPTSP, Benny Agus Chandra, bahwa total outlet Holywings seluruh Jakarta ada 12.
"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/06/2022).
Berikut rincian outlet Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
Holywings melanggar menjual minuman keras tanpa izin dan belum ada sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
12 kafe Holywings yang izin usahanya dicabut itu karena melanggar ketentuan administrasi beroperasinya bar.
Pencabutan izin usaha bukan karena promo minuman beralkohol yang sedang ramai di media sosial.
Editor : Anila Dwi
Artikel Terkait