Apa Itu Permanent Resident United States of America? Sempat Disebut Teman Marshanda

Rizka Auliarahma
Apa itu Permanent Resident United States of America? sempat disebut teman Marshanda. Foto: Instagram @sheilasalss

PEMALANG, iNews.id - Usai terdengar kabar bahwa Marshanda telah ditemukan, teman Marshanda yang bernama Sheila sempat memposting kartu hijau bertuliskan Permanent Resident United States of America.

Foto tersebut, Sheila unggah pada Selasa (28/6/2022) lewat story instagram miliknya @sheilasalss. Bersama foto itu, ia menuliskan keterangan “Ini yang @marshanda mau. Dan ini yang dia sudah dapatkan”.

Setelah ditelusuri, kartu hijau tersebut ternyata bernama Green Card atau United States Permanent Residence. Lalu apa itu Permanent Resident United States of America? Berikut merupakan penjelasan dari istilah tersebut.

Dilansir dari globaloneworld.com, Green Card atau United States Permanent Residence merupakan status keimigrasian yang mengizinkan pemiliknya untuk hidup secara permanen atau menetap di Amerika. Pemilik juga dapat bekerja secara komersil dan legal di Amerika Serikat. 

Pemilik Green Card ini nantinya akan tetap berstatus sebagai warga negara asalnya. Green Card juga memiliki batas masa berlaku. Batas tersebut bervariasi bergantung pada tahap keimigrasian seseorang, dimulai dari 2 tahun, 5 tahun, dan bahkan 10 tahun.

Bagi orang yang ingin mengganti status kewarganegaraannya menjadi warga negara Amerika Serikat maka setidaknya telah memiliki Green Card selama kurang lebih 7 tahun.

Itulah penjelasan terkait kartu berwarna hijau yang sempat dibawa – bawa oleh Sheila, teman Marshanda yang tinggal di Los Angeles.

Editor : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network