PEMALANG, iNews.id – Jamaah haji Indonesia sebanyak 1600 – 1700 telah diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa mujamalah atau haji furoda. Hal itu dilaporkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Makkah pada Sabtu (2/7/2022).
Namun, pada Minggu (3/7/2022) Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi melaporkan sebanyak 46 jamaah haji furoda asal Indonesia dideportasi karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.
Melansir dari iNews,id, haji furodah harus membayar ratusan juta agar dapat berangkat menuju Tanah Suci. Biaya tersebut berkisar di antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Lalu arti haji furodah adalah ?
Dilansir dari alhijazindowisatapt.com, arti haji furoda adalah ibadah haji yang pelaksanaannya dilakukan secara mandiri atau non pemerintah. Penyelenggaraan haji furodah dilakukan oleh agen travel. Adapun dalam pelaksanaanya, haji furodah menggunakan visa mujamalah atau undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Haji furoda ini dapat dilaksanakan tanpa antre menunggu bertahun – tahun sehingga meskipun biayanya cukup mahal, banyak masyarakat Indonesia yang tetap mendaftar dalam program haji ini.
Meski demikian, mengingat puluhan jamaah haji furoda dideportasi pada Minggu (3/7/2022), Wamenag memberi himbauan untuk berhati – hati dalam memilik travel atau biro perjalanan.
Menurut Zainut, sebanyak 46 haji yang dideportasi merupakan korban dari oknum travel yang nakal. "Jamaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," ungkapnya.
Editor : Abdul Kadir