Pagar tembok objek diduga cagar budaya (ODCB) yang dijebol tersebut panjangnya
Sekretaris Desa, Setiawan mengatakan, tembok dengan panjang sekitar 26 meter, tinggi 3,3 meter, serta lebar 75 sentimeter itu saat ini status tanahnya milik perorangan.
"Hanya tanahnya saja, tembok dan rumahnya tidak," ulangnya.
Meski demikian, Iwan mengaku, Dinas dan aparat setempat sudah mewanti-wanti dan mengingatkan pemilik untuk tidak melakukan pembongkaran bangunan dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, Iwan menuturkan, sehari-hari, lokasi tersebut tidak digunakan untuk kegiatan dan jarang dikunjungi pemiliknya.
"Cuma ada yang jaga sama yang bersih-bersih," sambungnya.
Editor : Anila Dwi
Artikel Terkait