PEMALANG, iNews.id – Naiknya kasus Covid 19 di Indonesia membuat beberapa regulasi transportasi mengalami perubahan kembali, termasuk aturan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api (KA).
Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan syarat dan aturan terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang. Aturan tersebut terbagi antara perjalanan antarkota atau jarak jauh dan perjalanan lokal atau jarak dekat.
Berdasarkan SE No. 72 Kemenhub 2022, mulai 17 Juli 2022, penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/ rapid test antigen. Berikut adalah aturan lengkapnya.
Syarat dan Aturan Naik KA Antar Kota
- Sudah vaksin dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/ rapid test antigen.
- Sudah vaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1×24 jam).
- Baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam).
- Tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19.
- Anak usia 6 -17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/ rapid test antigen.
- Anak usia 6 -17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam).
- Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/ rapid test antigen namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan
Sementara itu, bagi penumpang KA lokal/ komuter/ jarak dekat/ aglomaerasi minimal yang sudah vaksin dosis pertama maka tidak diwajibkan melakukan skrining. Berikut syarat dan aturan lengkapnya.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait