“Kemudian, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu.
“Sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim.
“Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” imbuh Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Editor : Abdul
Artikel Terkait