Pada sidang perdana yang diselenggarakan pada 13 Juli lalu, Sirajuddin dan Veranosiliyana tak hadir dalam sidang itu.
Alhasil, Pihak Pengadilan Negeri Cikarang akan memanggil kembali keduanya, Sirajuddin dan Veranosiliyana untuk hadir dalam sidang mediasi pada 27 Juli mendatang.
"Majelis hakim telah mengambil sikap memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali kepada dua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat,” kata Sondra Mukti selaku Humas Pengadilan Negeri Cikarang.
Editor : Abdul
Artikel Terkait