Sondra menambahkan, setelah penggugat dan tergugat hadir dalam persidangan, akan dilakukan penunjukkan mediator untuk memediasi kedua belah pihak agar terjadi perdamaian. Jika proses mediasi antara kedua belah pihak gagal, maka kasus akan tetap berlanjut.
Jika Sirajuddin dan Veranosiliyana tidak hadir di persidangan selanjutnya, sambung Sondra, maka majelis hakim akan mempertimbangkan perkara dilanjutkan atau tidak.
Editor : Abdul
Artikel Terkait