Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak usai terpidana lain bebas setelah menjalani masa hukuman dan mengaku tidak bekerja sendiri.
“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, Sdr. MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Editor : Abdul
Artikel Terkait