PEMALANG, iNews.id – Sopir dan kernet truk tangki Pertamina akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur. Keputusan ini ditetapkan oleh Penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Penyidik Subdit Gakkum PMJ dan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Selasa (19/7/2022).
Dua tersangka itu tak lain adalah sopir truk tangki berinisial S dan sang kernet yang berinisial KS. Keduanya terancam terjerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Terkait dengan penanganan kasus ini tentunya akan dilakukan penegakan hukum yang tegas dan pengadilan terhadap sopir, yang akibat kelalaiannya mengakibatkan jatuhnya banyak korban” ucap Zulpan
Kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur Kota Bekasi pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.55 WIB itu telah memakan korban jiwa sebanyak 10 orang serta sebanyak 5 orang mengalami luka – luka.
Dugaan awal dari kecelakaan tersebut adalah rem blong. Namun sampai saat ini, kedua tersangka yakin sopir dan kernet masih menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan ini akan terus berjalan hingga kronologi pasti dan penyebab insiden ini dapat terungkap.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait