PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polres Pemalang memastikan belum melakukan penegakan hukum atau penilangan, serta penghentian terhadap kendaraan truk Over Dimension and Over Load (Odol), karena pelaksanaan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, Senin (23/6/2025).
"Sampai saat ini, kami tidak melakukan penegakan hukum atau penilangan terhadap kendaraan truk Odol di wilayah hukum Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Kapolres Pemalang mengatakan, Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang masih melaksanakan sosialisasi aturan Odol ke sejumlah pangkalan truk, perusahaan dan pemilik truk.
"Diharapkan, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, sehingga para pengemudi maupun pemilik truk dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan lancar," ujarnya.
Kapolres Pemalang menambahkan, saat ini Polres Pemalang juga menggiatkan patroli dan sambang, dalam mensosialisasikan aturan Odol kepada para supir truk.
"Patroli dan sambang digelar secara rutin, oleh personil Satsamapta, Binmas sampai Bhabinkamtibmas," sambungnya.
Sebelumnya, para supir truk yang tergabung dalam komunitas Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia (PPTI) menggelar aksi unjuk rasa terkait aturan ODOL pada Jumat (20/6/2025) yang lalu.
Aksi tersebut mendapat pengawalan pengamanan dari Polres Pemalang, dan berjalan lancar kondusif.
"Alhamdulillah, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar," kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait