PEMALANG, iNewsPemalang.id — Pemerintah membuka peluang baru bagi pemanfaatan dana desa. Mulai tahun ini, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sesuai dengan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa pengajuan pinjaman oleh KDMP harus melalui mekanisme khusus yang dimulai dari tingkat desa.
“Pengurus koperasi harus mengajukan proposal berisi rencana bisnis kepada Kepala Desa. Proposal mencakup kegiatan usaha, anggaran belanja modal dan operasional, skema pencairan, serta rencana pengembalian pinjaman,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Skema Pinjaman
Usulan pinjaman diajukan oleh Ketua Pengurus KDMP kepada Kepala Desa. Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan proposal tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dalam musyawarah desa atau musyawarah khusus.
Forum ini dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran pinjaman serta bentuk dukungan pengembalian.
Setelah itu, Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan pinjaman, yang menjadi dokumen dasar bagi koperasi untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Jika pinjaman disetujui pihak bank, maka Kepala Desa menandatangani surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk menempatkan dana desa di rekening pembayaran pinjaman. Penandatanganan surat kuasa dilakukan bersamaan dengan perjanjian pinjaman.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait