Dalam kesempatan itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa pemberhentian sebagai PNS, merupakan salah satu unsur pembinaan pegawai dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian.
Pensiun sebagai PNS, lanjut Bupati, bukanlah akhir dari suatu pengabdian, melainkan wujud keberhasilan dari pengabdian selama melaksanakan amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung kepada para penerima SK Pensiun PNS di aula Badan Kepegawaian Daerah Senin, 25/7/2022.
“Berbekal pengalaman selama menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat, terus eksis dan mengambil peran diberbagai sektor kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang penuh dinamika, baik itu secara individu maupun kelompok,” ujarnya.
Editor : Abdul
Artikel Terkait