PEMALANG, iNews.id - Bupati Pemalang Mukti Agung didampingi Wakil Bupati Mansur Hidayat, menyerahkan SK pensiun kepada 39 orang pegawai di lingkungan Pemkab Pemalang. Senin (25/7/2022).
Mengutip dari sumber website Pemkab Pemalang, SK pensiun dan tali asih dari KORPRI Kabupaten Pemalang diberikan secara simbolis oleh Bupati Pemalang kepada Abdulatip Kadis Dinpursarda Pemalang, Purjanto Camat Ulujami, dan Piyanto Guru SMPN 2 Taman.
Dari 39 orang yang diberikan SK pensiun terdiri dengan rincian:
- Golongan II sebanyak 2 orang,
- Golongan III sebanyak 6 orang,
- Golongan IV A sebanyak 6 orang,
- Golongan IV B sebanyak 23 orang,
- Golongan IV C sebanyak 1 orang, dan
- Golongan IV D sebanyak 1 orang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa pemberhentian sebagai PNS, merupakan salah satu unsur pembinaan pegawai dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian.
Pensiun sebagai PNS, lanjut Bupati, bukanlah akhir dari suatu pengabdian, melainkan wujud keberhasilan dari pengabdian selama melaksanakan amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung kepada para penerima SK Pensiun PNS di aula Badan Kepegawaian Daerah Senin, 25/7/2022.
“Berbekal pengalaman selama menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat, terus eksis dan mengambil peran diberbagai sektor kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang penuh dinamika, baik itu secara individu maupun kelompok,” ujarnya.
Meskipun telah pensiun, namun Bupati berharap, sumbangsih pemikiran, saran dan kritik dari dari mereka akan dinanti guna mewujudkan Visi “Terwujudnya Kabupaten Pemalang yang AMAN (Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni)”, termasuk didalamnya implementasi program program unggulan Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu Desa Wisata (Dewi), Desa Sinergi (Desi), Desa Digital (Dedi) dan Kota Industri (Koin).
Sementara itu, Kepala BKD Pemalang, MA Puntodewo melaporkan, pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 agustus 2022 dikarenakan telah mencapai batas usia pensiun atau BUP PMT pada 1 agustus 2022 sejumlah 39 orang dengan rincian tersebut di atas.
Editor : Abdul
Artikel Terkait