PEMALANG, iNews.id - Aksi dua orang pencuri yang menguras isi kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik seorang agen Bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang tergolong nekat.
Pasalnya, kedua pelaku saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang pada Kamis (14/7/2022) lalu, kedua pelaku awalnya meminta korban yang merupakan agen Bank tersebut untuk mentransfer sejumlah uang.
Kemudian, kedua pelaku merekam korban saat mengetik pin ATM dengan menggunakan kamera handphone.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Bantarbolang, AKP Wahyudi Wibowo kepada awak media saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Pemalang. Rabu (27/7/2022).
“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” ungkap Kapolsek.
Setelah keduanya berhasil mengelabuhi korbannya dengan berpura-pura melakukan transaksi (transfer), keduanya lantas meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang pura-pura akan dibelinya di dalam toko korban.
Di saat korban sibuk mencari barang yang diminta tersebut, kedua pelaku dengan cepat menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku.
“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” terang Kapolsek Bantarbolang.
Berhasil menggondol ATM korbannya, kedua pelaku kemudian pergi menuju ke agen Bank lainnya yang tak jauh dari lokasi korban sebelumnya, yaitu di salah satu agen Bank di Desa Bantarbolang dan menguras isi ATM milik korban sejumlah 20,5 juta rupiah.
Polsek Bantarbolang yang mendapat laporan masyarakat adanya pencurian atau pembobol isi ATM dengan modus tersebut segera melakukan penyelidikan.
Tak membutuhkan waktu lama, kurang dari seminggu, kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.
Keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui oleh tim Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.
Mereka, kedua pelaku pembobol ATM milik agen Bank tersebut berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang pada Selasa (19/7/2022), usai melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara Unit Reskrim Bantarbolang, kedua tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut, diduga kuat juga telah melakukan aksi curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo.
Editor : Abdul
Artikel Terkait