PEMALANG, iNews.id - Aksi pelaku pencuri yang menguras isi kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik salah satu agen Bank di Desa Pegiringan berhasil dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.
Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), P (45) dan SA (50), melakukan aksinya dengan modus menukar kartu ATM milik korban yang merupakan seorang agen Bank di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo dalam Konferensi Pers di Polres Pemalang, Rabu (27/7/2022), menerangkan, kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang.
“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) yang lalu,” terang Kapolsek.
Editor : Abdul
Artikel Terkait