“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang pada hari Selasa (19/7/2022) lalu, saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang usai melakukan aksinya.
Editor : Abdul
Artikel Terkait