Waduh! ATM Agen Bank di Pemalang Dikuras Maling, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bantarbolang

Aryanto
Unit Reskrim Polsek Bantarbolang, Polres Pemalang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pencurian ATM milik agen Bank di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Pemalang. Rabu (27/7/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang pada hari Selasa (19/7/2022) lalu, saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang usai melakukan aksinya. 



Editor : Abdul

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network