Nekat Curi Burung di Purbalingga, Seorang Pria Diamankan Polsek Padamara

Aryanto
Seorang Pria tertangkap tangan mencuri burung di Purbalingga Diamankan Polsek Padamara. Kamis (28/7/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri burung karena membutuhkan uang untuk membayar uang kos. 

Namun demikian, burung yang dicuri belum sempat dijual karena sudah tertangkap oleh korban saat membawa hasil curian hingga diserahkan ke polisi.

Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun.



Editor : Abdul

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network