Kominfo Putus Akses Platform dari Steam sampai Paypal, Warganet Buat Tagar Blokir Kominfo di Twitter

Umi Uswatun Hasanah
Kominfo putus akses sejumlah platform, warganet serukan tagar #BlokirKominfo di Twitter (Sumber Foto: Twitter).

PEMALANG, iNews.id – Kementarian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir sejumlah platform. Warganet buat tagar #BlokirKominfo di Twitter sebagai bentuk protes, Sabtu (30/7/2022). 

Tercatat, Kominfo blokir sepuluh platform dari Amazon, Paypal, Yahoo, Steam sampai Origin. Hal itu lantaran platform tersebut belum mendaftarkan diri pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. 

“Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran,” tulis Kominfo pada laman resminya, Jumat (29/7/2022). 

Adapun, Kominfo mengaku pemblokiran pada sejumlah platform tidak permanen. Menurut mereka, pemutusan akses tersebut bisa kembali dibuka jika mereka mendaftarkan diri kepada PSE lingkup privat. 

“Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE,” terang Kominfo. 

Sementara itu, Kominfo membantah isu mengenai dapat melihat percakapan platform yang telah mendaftar PSE. Mereka mengaku tidak mempunyai wewenang untuk bebas mengakses percakapan pribadi. 

“Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar,” ungkap Kominfo.

Hal itu, kata Kominfo, telah diatur oleh Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020). 

Dalam aturan tersebut, Kominfo sebut pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat. Namun, Kominfo dapat membuka akses percakapan dengan sejumlah alasan. 

“Hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE,” imbuhnya. 

Melihat aturan PSE ini, warganet membuat trending tagar #BlokirKominfo. Pasalnya, warganet berpendapat Kominfo tidak tepat sasaran untuk pemutusan akses platform. Bahkan, Kominfo disebut sebagai kementerian paling kacau. 

“Kementrian paling kacau...block all medsos kementrian ini... 4.0 = block semuanya? ... emang situ siapa? jutaan international domain mesti daftar...halah johnny g. plate #BlokirKominfo,” cuit warganet pada unggahan akun Twitter kominfo. 

Tidak hanya itu, warganet juga tidak sepakat dengan aksi pemutusan akses pada sejumlah platform  oleh Kominfo. Menurutnya, aksi tersebut dapat mengganggu hajat hidup orang banyak. 

“Kalau belum patuh kan bisa disanksi administrasi saja. Gak perlu blokir blokir, karena mengganggu hajat hidup orang banyak,” ungkap warganet lain. 

Bahkan, ada warganet yang bercerita mengenai kerugiannya. Ia sebut ada Rp 20 juta yang masih terendap di Paypal. Hal ini buntut dari pemutusan akses platform Steam yang dilakukan oleh Kominfo. 

“Oh iya lupa. Untuk @kemkominfo, saya tunggu dana sebesar 20 juta rupiah (menurut steam calculator) di rekening saya sebagai kompensasi atas gim di library yang tidak bisa saya mainkan karena diblokirnya situs steam. Terimakasih,” pungkasnya. 

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network