Bejat! Cabuli Keponakan Sendiri yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pria di Pemalang Diringkus Polisi

Aryanto
Tega cabuli keponakan sendiri yang masih dibawah umur, seorang pria di Pemalang diamankan polisi. Sabtu (20/8/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

PEMALANG, iNews.id - Satreskrim Polres Pemalang berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pemalang.

Setelah 4 tahun lamanya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), S (47) warga Desa Danasari, Pemalang yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, korban merupakan keponakan tersangka.

“Korban dengan inisial W (13) masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, korban adalah keponakan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang. Sabtu (20/8/2022)

Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka di Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022) yang lalu.

“Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang, peristiwa terakhir pada bulan Juni 2018 atau sekitar 4 tahun yang lalu,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka membujuk dan merayu korban, dengan imbalan memberi uang Rp. 10.000,- pada korban.

“Setelah melakukan perbuatannya, kemudian tersangka mengancam pada korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” kata Kasat Reskrim.

Setelah peristiwa terakhir, Senin (4/6/2018), korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya, sehingga korban memberanikan diri untuk menceritakan pada ibunya.   

Mendengar cerita anaknya, lanjut Kasat Reskrim, ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Editor : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network