"Dalam menentukan sasaran Curat, tersangka mencari kendaraan secara acak," kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abdul
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
