Polres Pemalang Berhasil Ungkap Curat Mobil di dua TKP Dalam Semalam

Aryanto
Polres Pemalang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Taman, Pemalang. Foto: iNews ID/Aryanto/ Dok

"Dalam menentukan sasaran Curat, tersangka mencari kendaraan secara acak," kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Editor : Abdul Kadir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network