PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang menerjunkan personilnya untuk mengimbau pemilik apotik, klinik dan tenaga kesehatan di Puskesmas, agar tidak menjual serta menggunakan obat sirop pada anak-anak.
Hal ini karena obat jenis cair atau sirop telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena disinyalir mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).
“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, yang menyarankan masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirop pada anak, karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha, Jumat (21/10/2022).
Saat memimpin langsung pengecekan ke sejumlah apotik, Kompol Ariakta Gagah Nugraha mengatakan, pihaknya mengimbau pemilik apotik agar mendatakan sejumlah obat sirop untuk anak yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.
“Kami mengimbau agar pemilik apotik dapat berkoordinasi dengan distributor, agar obat tersebut segera ditarik, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Wakapolres.
Ariakta juga menyampaikan, Polres Pemalang telah menugaskan Bhabinkamtibmas untuk memberikan informasi pada masyarakat, khususnya ibu-ibu agar tidak menggunakan obat sirop pada anak-anak.
“Seluruh Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menyampaikan informasi pada ibu-ibu di posyandu dan puskesmas, terkait bahaya penggunaan obat sirop untuk anak-anak,” ucapnya pada awak media.
Tak hanya itu, untuk memberikan informasi secara luas pada seluruh kalangan masyarakat, kata Ariakta, Bhabinkamtibmas telah memasang stiker di sejumlah apotik, yang berisi tentang informasi daftar obat sirop pada anak-anak yang telah ditarik oleh BPOM.
Bahkan, disampaikan oleh Wakapolres, Informasi dan edukasi pada masyarakat juga disampaikan oleh Humas Polres Pemalang melalui siaran radio, serta melalui media sosial.
Editor : Aryanto