Serang, Inews.id – Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022), terkait kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dibawa dengan menggunakan mobil Avanza sekira pukul 19.00 WIB, didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
Saat digiring, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya penjahat," teriak Niki.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy.
Nikita Mirzani akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang. Pasal yang dikenakan terhadap Niki yaitu Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman pidananya diatas 5 tahun.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait