get app
inews
Aa Read Next : Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani Berteriak Histeris : Kalian Jahat !

Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Menangis Histeris Sampai Lakukan Sujud Syukur

Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:50 WIB
header img
Nikita Mirzani lakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim / Foto : Tangkapan Layar

Serang, iNewsPemalang.id - Nikita Mirzani dinyatakan bebas setelah sebelumnya terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha bernama Dito Mahendra.

Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, dirinya nampak menangis histeris lantaran Majelis Hakim Dedi Adi Saputra mengumumkan bahwa penuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak diterima.

"Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima," ucap Dedi, Kamis (29/12).

Keputusan itu juga didukung oleh ketidakhadiran Dito di setiap persidangan. Sehingga, Majelis Hakim kemudian menimbang kembali hukuman tahanan terhadap terdakwa Nikita.

"Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti Almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan," ungkapnya.

Editor : Sandi

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut