get app
inews
Aa Read Next : Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani Berteriak Histeris : Kalian Jahat !

Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Menangis Histeris Sampai Lakukan Sujud Syukur

Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:50 WIB
header img
Nikita Mirzani lakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim / Foto : Tangkapan Layar

Sebagai informasi, terdapat sejumlah pasal alternatif yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Nikita, diantaranya :

1. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto.

2. Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

3. Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

4. Pasal 311 KUHP.

Editor : Sandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut