Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani Berteriak Histeris : Kalian Jahat !
Advertisement . Scroll to see content

Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Menangis Histeris Sampai Lakukan Sujud Syukur

Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:50 WIB
  • author Nungki Anastasia Putri
Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Menangis Histeris Sampai Lakukan Sujud Syukur
Nikita Mirzani lakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim / Foto : Tangkapan Layar

Sebagai informasi, terdapat sejumlah pasal alternatif yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Nikita, diantaranya :

1. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto.

2. Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

3. Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

4. Pasal 311 KUHP.

Editor: Lazarus Sandya Wella

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut