get app
inews
Aa Read Next : Buntut Pecahnya Jembatan Kaca di Banyumas, Polisi Akan Periksa Pengelola Obyek Wisata

Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Didampingi Pengacara Datang ke Polres Serang Kota

Kamis, 16 Juni 2022 | 10:06 WIB
header img
Nikita Mirzani didampingi Pengacaranya datang ke markas Polres Serang Kota, Rabu (15/6/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto

PEMALANG, iNews.id - Setelah beberapa kali sempat mangkir dari panggilan polisi, dan kemarin sempat heboh rumahnya didatangi polisi, Nikita Mirzani  akhirnya datang ke Polres Serang Kota sekira pukul 15.00 WIB didampingi pengacaranya. Rabu (15/6/2022)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyambut baik sikap Nikita Mirzani yang telah kooperatif.

 "Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Ibu Nikita sudah bersikap kooperatif," ucap Shinto Silitonga.

Diketahui, Nikita Mirzani datang ke Polres Serang Kota untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mendapat panggilan pertama sekitar 25 atau 28 Mei 2022, namun dirinya berhalangan hadir.

Dikarenakan Nikita Mirzani sudah beberapa kali mangkir, dia akhirnya didatangi oleh polisi.
Seperti yang dikatakan Nikita Mirzani, sejumlah polisi mendatangi rumahnya di Petukangan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6/2022) subuh.

Nikita Mirzani yang datang ke Polres Serang Kota sekira pukul 15.00 WIB didampingi pengacaranya mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang Kota yang sudah memberikan pelayanan yang baik.

"Saya sebagai warga negara Indonesia juga, ingin tahu laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini," kata Nikita Mirzani, Rabu (15/6/2022).

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut