“Ada 3 lokasi, yakni di simpang empat dekat Pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” papar Prevoost.
Selain tilang ETLE statis, AKP M. Reidwan Prevoost mengatakan, Polres Pemalang juga memaksimalkan tilang ETLE mobile melalui aplikasi Go Sigap.
“Di Kabupaten Pemalang, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi diantaranya tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” imbuhnya.
Sekarang, lanjut Kasat Lantas, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait