“Kemudian, pengendara wajib mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Pemalang sebelum melakukan pembayaran denda tilang melalui BRI virtual Account (BRIVA),” pungkas Kasat Lantas memberikan penjelasan.
Editor : Aryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
