PEMALANG, iNews.id - Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan surat kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan lainnya.
Kepala Disdukcapil Pemalang, Ni Wayan Aseini, saat ditemui tim iNews.id MNC Portal di stand Disdukcapil alun-alun Pemalang dalam Car Free Day hari Minggu (30/10/2022) mengatakan, Disdukcapil Pemalang memberikan pelayanan istimewa guna percepatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu menunggu berhari-hari.
"Kami memberikan pelayanan istimewa guna percepatan pelayanan kebutuhan masyarakat akan dokumentasi seperti KK, KTP, Akta Kelahiran atau surat identitas anak, bahkan surat keterangan pindah datang atau keluar," kata Ni Wayan.
Ni Wayan menambahkan, Masyarakat dapat mendaftarkan keperluan terkait surat atau dokumen kependudukan, baik secara online atau offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil di Jalan Pemuda, Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang.
"Semua keperluan dokumentasi warga bisa dengan cepat kami layani, terkecuali khusus untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkadang agak tersendat, karena material untuk KTP adalah kewenangan pusat dalam hal pendistribusiannya," terang Ni Wayan.
Lebih lanjut, Ni Wayan menegaskan, bahwa untuk semua pengurusan surat-surat tidak dipungut biaya alias gratis.
"Bagi warga yang hari senin sampai Sabtu sibuk dengan aktifitasnya, bisa datang ke stand kami di acara Car free day (CFD) hari Minggu di alun-alun Kota Pemalang," pungkasnya.
Salah satu warga yang sedang mengurus surat, Susianti, warga Desa Kabunan, kecamatan Taman yang datang dengan menggendong anaknya yang masih balita untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), mengatakan dirinya merasa puas dengan pelayanan Disdukcapil Pemalang yang terbilang mudah dan cepat.
"Alhamdulillah, kurang lebih 30 menit jadi mas, saya jauh-jauh datang ke stand Disdukcapil merasa puas, cepat pelayanannya," ucap Susianti.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait