Pemalang, iNews.id - Kapolri resmi menerbitkan Surat Telegram mengenai biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru.
Surat Telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022 itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Isi surat telegram tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) pada saat pembuatan SIM.
Selain itu TR Kapolri juga merinci biaya penerbitan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Dalam TR tersebut juga mengatur pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.
Uji tersebut diluar mekanisme penerbitan SIM yang pada pelaksanaannya di luar area Gedung Satpas.
Dan untuk biaya pemeriksaan akan dipungut langsung oleh Dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait