PEMALANG, iNews.id - Sebanyak 12 orang dari komunitas penyandang disabilitas tuna rungu Kabupaten Pemalang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satlantas Polres Pemalang, mereka difasilitasi dari tahap awal ujian SIM hingga selesai, Rabu (16/11/2022).
Untuk memudahkan pemohon disabilitas dalam menjalani setiap tahapan ujian SIM, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Achmad Reidwan Prevoost mengatakan, Satlantas Polres Pemalang menugaskan sejumlah personil yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM.
“Kami juga menghadirkan penerjemah untuk membantu komunikasi mereka (penyandang disabilitas tuna rungu) dengan petugas pelayanan SIM,” kata Kasat Lantas.
AKP Achmad Reidwan Prevoost menjelaskan, Satlantas Polres Pemalang memfasilitasi pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas setiap seminggu sekali.
“Bagi penyandang disabilitas yang belum lulus ujian SIM pada hari ini, masih dapat mengulang satu minggu kemudian,” terangnya.
Editor : Aryanto