Panggil 2 Saksi Tambahan Kasus Jual Beli Jabatan, KPK : Sidang Mantan Bupati MAW Cs Segera Digelar

Lazarus Sandya Wella

Pemalang, iNews.id - Kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), dan beberapa pejabat Pemkab Pemalang terus bergulir. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi pada Senin (7/11/2022) guna menelusuri kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dua orang saksi tersebut diantaranya Ismiatun Retno Utami selaku Manager Apartemen Pada Denpasar Residence dan Mustafid Ayonk selaku pihak swasta.

"Hari ini (7/11/2022) pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/11/2022) seperti dikutip dari Okezone.com.

Dikatakan Ali Fikri, untuk perkara suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo akan segera disidangkan usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan empat tersangka penyuap.

Berkas perkara empat penyuap Bupati Pemalang tersebut juga telah dilimpahkan oleh penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.

Empat tersangka penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Keempat tersangka suap tersebut dikatakan KPK juga akan segera disidangkan dalam waktu dekat. 

Editor : Sandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network