Selain itu, Kabidhumas juga menjelaskan video yang diviralkan oleh akun twitter @morphogofficial terjadi pada Februari 2022.
Waktu itu Aipda AL digrebek oleh warga setempat karena berada di rumah istri TNI berinisial AFA yang berada di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Purworejo pada saat shubuh.
Melalui hal itu pihak AL telah mendapatkan rekomendasi PTDH pada April 2022. Namun, pihak yang bersangkutan sempat mengajukan proses banding.
“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” tutur Iqbal.
Namun, pengajuan banding yang dilakukan oleh Aipda AL tersebut ternyata ditolak dan langsung diberhentikan secara tidak hormat dati keanggotannya di Polri.
“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri,” tandas Iqbal.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait