Polisi Ungkap 'Dukun Palsu' Pembunuh Pasutri di Warungpring Pemalang Ternyata Residivis Kasus Serupa
SEMARANG, iNewsPemalang.id – Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Pemalang yang melibatkan seorang dukun palsu. Pelaku, Iskandar (63), warga Kabupaten Tegal, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara 20 tahun di Lapas Nusakambangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025), mengungkap bahwa korban, Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah, dibunuh dengan modus ritual perdukunan.
“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh meminum kopi yang telah dicampur racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih utang,” kata Dwi Subagio.
Setelah korban meninggal, pelaku juga mengambil dua ponsel milik korban. Jasad keduanya ditemukan warga di tumpukan batu belah kawasan Kalirambut, Desa Mereng Kecamatan Warungpring, Pemalang, pada Minggu (10/8/2025).
Polisi mengungkap, Iskandar pernah dihukum pada 2004 atas kasus serupa dan mengulangi aksinya setelah bebas. Ia bahkan sempat mencoba membunuh korban lain dengan cara yang sama, namun gagal karena korban curiga dan melawan.
Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tak masuk akal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan," kata Artanto.
"Apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tandasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait