JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Dalam konferensi pers, KPK turut memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang tersebut disimpan dalam koper dan ransel yang turut diperlihatkan kepada awak media.
KPK merinci barang bukti yang diamankan, yakni:
- Uang tunai Rp300 juta di rumah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).
- Uang tunai Rp80 juta di "rumah media" atau bekas rumah pemenangan Pilkada Pemalang 2024.
- Dana Rp670 juta dalam rekening atas nama GHA yang diduga digunakan sebagai rekening penampung. Dana tersebut telah dicairkan dan diamankan KPK.
- Uang tunai Rp1,2 miliar di rumah Lilik Budi Suprianto (LBS) yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara.
- Uang tunai Rp451 juta di dalam koper yang ditemukan di mobil milik Anom Widiyantoro dan diamankan di Jakarta.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
