Jakarta, iNews.id - Pada sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) mendatangkan salah satu saksi TKP yang merupakan sopir ambulans PT Bintang Medika bernama Ahmad Syahrul Ramadhan.
Laki - laki yang kerap dipanggil Syahrul itu menjelaskan kronologi pengangkatan jenazah Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo yang berada di Jalan Durian Tiga.
Syahrul mengaku terkejut lantaran melihat seorang laki - laki yang tergeletak di lantai dengan berlumuran darah dan terdapat luka tembak di dadanya. Awalnya, dia kira panggilan layanan ambulans tersebut adalah untuk membawa orang sakit. Bukan seorang jenazah dengan keadaan yang sangat mengenaskan itu.
Singkat cerita, Syahrul pun langsung mengevakuasi jenazah Brigadir J dengan dibantu oleh tiga sampai empat orang anggota provos sesuai instruksi yang diarahkan oleh mereka. Ia memasukkannya ke dalam kantong jenazah dan segera dimasukkan ke mobil ambulans yang ia parkirkan di dalam garasi rumah.
Syahruh menyebutkan beberapa kendala yang ia alami saat membawa jenazah Brigadir J ke RS Polri Jakarta Timur. Ia menjelaskan mengenai kemacetan yang dialaminya hingga dilarang untuk menyalakan rotator maupun sirine ambulans.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait