BATANG, iNews.id - Peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi petugas Bea Cukai yang hingga saat ini masih terus gencar melakukan penindakan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal dan cenderung ada kenaikan.
Menurut Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Anggit, menyebut di tahun 2020 dan 2021 ada penurunan.
“Alhamdulilah di tahun 2020 dan 2021 ada penurunan, tapi berdasarkan survei dari UGM ada kenaikan rokok ilegal. Walaupun penindakan sudah naik 100%. Dari survei kemarin itu dari 2% jadi 5%,” jelas Anggit, usai sosialisasi gempur rokok ilegal di Aula Kantor Bupati Batang, Rabu (23/11/2022).
Menurut Anggit, sebagai upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Tegal terus melakukan operasi di wilayah tugasnya.
“Kami setiap hari melakukan operasi dan bilamana ada info, kami langsung tindak lanjuti,” ucapnya.
Kenaikan peredaran rokok ilegal, menurutnya, karena perekonomian sekarang sudah membaik dari dua tahun yang dihantam pandemi Covid-19 dan ada kenaikan cukai.
“Itu salah satu faktor yang mengakibatkan demand-nya naik juga,” jelasnya
Anggit juga menyebutkan bahwa, dari Januari hingga Juli 2022, Kantor Bea Cukai Tegal sudah menindak 10 juta batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang kita tindak beredar dari Brebes hingga Batang. Kalau di bandingkan tahun 2021 kita hanya menindak 5 juta batang rokok ilegal,” ungkapnya.
Dikatakan oleh Anggit, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal siap mendampingi UKM dan IKM yang memprodukai rokok ilegal untuk menjadi legal.
“UKM yang ingin legal pasti kami rangkul, kami akan lakukan asistensi dan pendampingan sampai dengan legal. Tapi itu kembali ke masing-masing pengrajinnya. Kami juga sudah sosialisasi itu terus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu,” paparnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait