Warga dan BEM UPS Soroti Izin Operasi Tambak Udang PT Foss, Plt Bupati Didesak Turun Tangan

Surya Adi Laksana
Warga dan mahasiswa BEM UPS menyoroti izin operasional tambak udang PT Foss di Petarukan Pemalang

Pemalang, iNews.id - Menindak lanjuti aduan warga Dusun Pesadean dan Dusun Sidomulyo, Desa Pesantren, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPS Tegal mengadakan audiensi dengan beberapa OPD di kabupaten pemalang, Senin (5/12/2022). 

Audiensi ini merupakan tindak lanjut hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan oleh mahasiswa UPS bersama Karang Taruna pada sabtu, 26 November 2022, terkait izin operasi PT Foos Alam Nusantara (Foss Group) dan kajian soal Amdal

PT Foos Alam Nusantara adalah perusahaan yang ditunjuk oleh PT Perkebunan Nusantara IX dalam pengembangan kawasan tambak udang vaname di Afdeling Pesantren Unit Kebun Semugih, Kabupaten Pemalang.

BEM UPS melayangkan permohonan informasi kaitan izin operasi dan Amdal dari PT Foss dengan nomor surat : 003/Eks/SOSPOL/BEM-U/UPS/XI/2022, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Audiensi yang difasilitasi oleh DLH Kabupaten Pemalang ini selain mengundang BEM UPS sebagai representasi warga terdampak DLH juga mengundang perwakilan dari Dinas Perikanan, DPMPTSP dan Kacab ESDM Wilayah Slamet Utara.

Audiensi dimulai dengan pemaparan pokok-pokok permasalahan yang berhasil dipetakan oleh perwakilan BEM UPS, permasalah tersebut antara lain derasnya air laut yang masuk di saluran irigasi pertanian warga, krisis air bersih dan banjir rob yang berkepanjangan.

Akibat dampak tersebut, diskusi pun mulai mengerucut pada pokok aduan warga yakni penolakan beroperasinya PT Foss dengan menunjukkan petisi 300-an KK yang dibubuhi tanda tangan bermaterai.

"Ini yang menjadi dasar kami bergerak , bukan sekonyong-konyong seperti transformer tidak tau soal kemudian seolah-olah menjadi juru selamat," ujar Hamu Fauzi mewakili Karang Taruna Kabupaten Pemalang yang juga ikut hadir dalam audiensi tersebut.

Menanggapi statement tersebut, pihak dinas Perikanan yang diwakili oleh Kabid Budidaya Ikan menyampaikan bahwa proses penolakan warga tersebut sudah terjadi sejak bulan September 2021 lalu. Waktu itu yang menjadi fasilitator adalah pihak kecamatan Ulujami, namun sepertinya kompensasi yang diberikan oleh perusahaan pada warga terdampak sepertinya tidak maksimal dan malah terjadi dampak ekologi baru seperti yang dikeluhkan warga tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup sendiri juga menanyakan kaitan perijinan PT Foss, walau sudah dicari melalui aplikasi OSS tapi tidak bisa ditemukan kaitan izin operasinya.

"Jika perlengkapan formil tidak terpenuhi lantas apa landasan perusahaan tersebut tetap bisa beroperasi, sedangkan setahu kami di Permen KKP No. 28 Tahun 2004 berbunyi setiap yang memiliki usaha perikanan dengan cakupan 10 hektare harus memiliki izin dari kabupaten,” tanya perwakilan mahasiswa.

“Ini menjadi sangat ambigu untuk difahami perusahaan perikananan dengan cakupan luas lebih dari 10 hektare sudah beroperasi bertahun-tahun namun izin Pemda pun belum dikantongi oleh mereka. Maka dari itu saya mengecam keras perilaku tersebut dan meminta Pemda untuk segera menanyakan kelengkapan izin perusahaan tersebut," tegas Ilham selaku Presiden BEM UPS Tegal. 

Dalam diskusi tersebut juga banyak ditemukan dugaan ketidak sesuaian ucapan yang dilakukan pihak PT Foss pada saat sosialisasi dengan warga dan dinas kaitan penarikan air laut kearah darat. PT Foss menyampaikan bahwa mereka akan mengambil sumber air dari kali Jamuran, namun temuan dilapangan hampir seluruh aliran sungai yang menjadi irigasi pertanian warga memiliki kadar salinitas mencapai 36.

Menyikapi hal tersebut, Ilham mendorong OPD yang hadir dalam diskusi tersebut mendorong Plt Bupati Mansur Hidayat untuk melakukan kajian ulang terkait operasional PT Foos tersebut. 

“Hingga saat ini kami belum juga mendapat salinan atau bukti registrasi atau perijinan operasi PT Foos. Malah informasinya bakal ada perluasan lahan. Plt Bupati harus turun tangan terkait permasalahan ini,” pungkas Ilham.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network