JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, yang terjadi di salah satu apartemen di Jakarta Selatan tempat koban bekerja akhirnya terungkap. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap ART, Siti Khotimah(23).
Penangkapan para pelaku penganiayaan ART tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/122/2022).
Hengki mengatakan, kasus tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terpisah, Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.
Delapan pelaku tersebut diketahui, diantaranya ialah majikan korban (suami istri), anaknya, dan lima ART lainnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan seorang ART asal Pemalang tersebut diketahui setelah korban pulang ke rumahnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan, korban pulang ke Pemalang sudah kondisi luka-luka, kemudian korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya yang langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Kami langsung tindaklanjuti, kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," kata Ratna.
Ratna mengungkapkan, korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Adapun alasan para pelaku menganiaya korban, karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya itu, kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait