Transaksi Pakai Uang Palsu, Lansia Asal Gambuhan Resmi Ditahan Polres Purbalingga

Nungki Anastasia Putri
Lansia asal Gambuhan ditahan karena kasus peredaran uang palsu / Foto : Instagram

Purbalingga, iNewsPemalang.id - Seorang pria berinisial SM(61) asal Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga karena kasus peredaran uang palsu pada (29/11/2022).

Namun, pihak kepolisian baru saja memberikan keterangan pada Rabu (21/12/2022) mengenai status residivis tersangka. Sebelumnya, SM dinyatakan telah terlibat kasus pencurian gabah di wilayah Purbalingga.

“Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah, di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011,” kata Wakapolres PurbaIingga, Kompol Pujiono saat press rilis, di Halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (21/12/2022).

Penangkapan SM bermula pada saat ia melancarkan aksinya di sebuah warung kelontong milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.

Saat itu, SM membeli sebungkus rokok di warung tersebut dengan uang pecahan Rp.100ribuan. Yuli selaku pemilik warung mengaku curiga namun belum bisa memastikan.

“Pelaku membeli sebungkus rokok, menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ujar Yuli.

“Sebenarnya ada rasa curiga, tapi belum dipastikan. Setelah dipastikan palsu, kebetulan orangnya masih di sekitar situ (Warung, red),” imbuhnya.

Setelah mengecek kembali, Yuli pun menanyakan hal itu kepada SM yang berada tak jauh dari warungnya. Menanggapi itu, SM justru langsung kabur dan berusaha menghindar.

“Setelah dicek kembali uangnya dan dipastikan uang tersebut palsu, kemudian pemilik warung menanyakan kepada pelaku yang berada tidak jauh dari warung. Tapi pelaku langsung kabur,” katanya.

Yuli menjelaskan bahwa ia akhirnya berteriak meminta pertolongan warga. Dengan segera, warga pun berlari mengejar si pelaku SM.

Peristiwa tersebut pun dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Kemudian, SM berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti diantaranya 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama, 1 bungkus rokok merk Signature, 4 bungkus rokok merk Sampoerna Kretek, 3 korek api gas, 1 plastik kecil warna putih, 1 dompet warna hitam, 1 jaket warna hitam, 1 telepon genggam, satu sepeda motor dan uang rupiah asli Rp. 398.000,-.

Saat dilakukan pemeriksaan, SM mengaku bahwa dirinya membeli uang palsu tersebut kepada salah satu warga Kabupaten Banyumas yang tidak diketahui identitasnya.

“Beli 1 juta dapatnya 2,5 juta. Tidak (kenal penjualnya, red),” kata SM.

SM juga menambahkan, bahwa transaksi tersebut dilakukannya di Terminal Banyumas. Kini, SM pun dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan  dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Editor : Sandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network