Nekat Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Comal Diamankan Polres Pemalang

Aryanto
Seorang pria pengedar uang palsu dibekuk jajaran Polres Pemalang, Rabu (17/9/2025). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Seorang pria berinisial M (35), warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, ditangkap jajaran Polres Pemalang karena diduga menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan uang palsu.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana dalam konferensi pers di Aula Tribrata, Rabu (17/9/2025), menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya melalui platform media sosial.

“Sudah dua kali tersangka membeli uang palsu. Pertama senilai Rp1,5 juta dengan membayar Rp500 ribu uang asli,” ujar Kapolres.

Uang tersebut kemudian dibelanjakan oleh tersangka di sejumlah toko dan warung makan di wilayah Comal. Setelah habis, tersangka kembali memesan uang palsu dari penjual yang sama.

“Pada pembelian kedua, ia membayar Rp500 ribu dan mendapat Rp1,7 juta uang palsu, termasuk bonus Rp200 ribu dari penjual,” tambahnya.

Polisi berhasil menangkap tersangka sebelum seluruh uang palsu itu dibelanjakan. Dalam penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 24 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan lima lembar pecahan Rp100 ribu, semuanya diduga palsu.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network