Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Menangis Histeris Sampai Lakukan Sujud Syukur

Nungki Anastasia Putri
Nikita Mirzani lakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim / Foto : Tangkapan Layar

Serang, iNewsPemalang.id - Nikita Mirzani dinyatakan bebas setelah sebelumnya terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha bernama Dito Mahendra.

Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, dirinya nampak menangis histeris lantaran Majelis Hakim Dedi Adi Saputra mengumumkan bahwa penuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak diterima.

"Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima," ucap Dedi, Kamis (29/12).

Keputusan itu juga didukung oleh ketidakhadiran Dito di setiap persidangan. Sehingga, Majelis Hakim kemudian menimbang kembali hukuman tahanan terhadap terdakwa Nikita.

"Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti Almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan," ungkapnya.

Mendengar itu, Nikita sontak menangis histeris bahkan melakukan sujud syukur di dalam ruang persidangan.

Karena aksinya tersebut, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita kemudian mendekat dan membantunya berdiri dengan didampingi oleh petugas keamanan lainnya.

Mereka nampak mencoba menenangkan Nikita agar persidangan dapat dilanjutkan. Usai Hakim mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan, Fahmi kemudian mengungkapkan rasa terima kasihnya atas keputusan sang Hakim.

"Terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia yang telah mengambil keputusan yang luar biasa," pungkasnya.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah pasal alternatif yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Nikita, diantaranya :

1. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto.

2. Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

3. Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

4. Pasal 311 KUHP.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network