BANYUMAS, iNews.id - Upaya Polres Brebes yang bertindak cepat menangkap 7 oknum LSM mendapat apresiasi pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho.
Sebagaimana diketahui, 7 oknum LSM di Brebes itu ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap para orang tua 6 remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada akhir Desember 2022 silam.
"Langkah polisi Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini perkara yang harus diungkap tuntas, adalah langkah yang patut diapresiasi. Dalam hal ini, langkah itu memberikan efek deterren bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main," kata Hibnu, Sabtu sore (21/1/2023).
Guru Besar Hukum Pidana ini mengungkapkan, apabila sejumlah oknum LSM yang melakukan pemerasan tersebut terbukti bersalah di pengadilan maka hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga.
"Dalam hal ini ada Lex spesialis yaitu undang-undang perlindungan anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," tandas Hibnu.
"Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait